4 Resiko Beli Motor Tanpa BPKB

Motor tanpa bpkb itu bisa dikategorikan sebagai motor bodong yang sangat rawan. Ibaratnya, stnk motor itu menjadi surat jalan yang membuat motor legal, sementara bpkb adalah bukti kepemilikan yang menunjukan bahwa anda adalah pemilik sah motor.

Tanpa stnk, motor dianggap ilegal berjalan di jalanan sementara tanpa bpkb, anda tidak memiliki bukti kuat terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut.

Namun, saat ini marak jual beli motor stnk only (hanya stnk tanpa bpkb) yang banyak bertebaran di dunia maya. Lalu, apa resikonya membeli motor stnk only ?


1. Rawan penipuan

Seperti yang dijelaskan di artike sebelumnya (amankan beli motor stnk only ?), asal motor stnk only bisa dari mana saja. Salah satunya dari oknum dept collector yang disewa pihak leasing untuk menarik unit motor dari kreditur yang menunggak, namun oknum dept collector tersebut justru menjual motor sitaan untuk keuntungan pribadi dan tidak menyerahkannya ke pihak leasing.

Para penjual ini biasanya berdalih motor tanpa bpkb ini merupakan lelangan dari leasing secara langsung sehingga harganya pun murah. Padahal pihak leasing tidak pernah melelang motor sitaan tanpa bpkb.

Kalau anda terhasut oleh omongan penjual tersebut, maka dalam satu hingga dua bulan motor bisa disita oleh leasing karena atas nama pada bpkb bukan nama anda. Melainkan pihak leasing.

2. Rawan tindak pemerasan

Motor tanpa bpkb juga bisa menjadi modus kejahatan pemerasan. Modusnya, akan ada penjual yang menawarkan motor murah tanpa bpkb dengan alasan bpkb hilang atau alasan apapun. Setelah motor terjual, teman dari penjual tadi akan mengaku sebagai pemilik sah motor yang anda beli karena dalam bpkb memang tertulis nama orang tersebut.

Sehingga ada dua pilihan, motor anda bisa direbut karena anda tidak memiliki bukti kepemilikan atau anda akan diancam ke pihak kepolisian. Dan biasanya, sebagai jalan tengah oknum tersebut akan meminta imbalan sebagai uang tutup mulut yang bisa dikategorikan sebagai tindak pemerasan.

3. Motor bisa ditarik oleh pihak leasing

Seperti point yang pertama, pada modus motor tarikan leasing bpkb masih dipegang oleh pihak leasing dengan atas nama dari pihak leasing. Kalau motor yang anda beli berhasil dideteksi oleh pihak leasing, maka mereka bisa menarik motor yang anda miliki karena merekalah pemilik sah motor (dibuktikan dengan kepemilikan bpkb).

Namun berbeda apabila anda benar-benar membelinya dari lelang leasing. Meski atas nama bpkb masih pihak leasing tapi anda yang memegang bpkb tersebut maka tidak ada orang lain yang mengklaim kepemilikan sepeda motor.

4. Anda juga bisa terseret ke jalur hukum meski tidak tahu apa-apa

Kalau motor tanpa bpkb yang anda beli ternyata berasal dari tindak kejahatan seperti pembegalan, maka itu bisa sangat riskan. Karena berhubungan dengan hukum.

Pemilik sah motor akan melaporkan kehilangan sepeda motor, dan apabila pihak kepolisian menemukan motor tersebut ada ditangan anda maka anda bisa terseret ke jalur hukum meski hanya sebagai saksi. Pada akhirnya, motor anda tetap akan ditarik karena anda bukan pemilik sahnya.

Lalu bagaimana tips aman saat membeli motor stnk only ?


  • Pastikan anda membeli dari perorangan (bukan makelar) atau orang yang anda percayai
  • Buat surat pernyataan pembelian dengan materai
  • Kalau anda memiliki motor bodong, usahakan untuk menggunakannya di area yang aman


Itulah artikel singkat tentang resiko jual beli motor tanpa bpkb. Semoga bisa menambah wawasan kita.